Pemerintah dikabarkan telah menyesuaikan tarif baru untuk pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI). Tarif baru paspor ini dibedakan sesuai dengan masa berlaku dan jenis Paspornya.
Tarif baru pembuatan paspor RI tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah tersebut telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Dalam Pasal 13 dikatakan, “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan” yang artinya, 60 hari setelah 18 Oktober 2024 maka jatuh pada tanggal 18 Desember 2024.
Berikut Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor RI yang Dibagi Menjadi 7 Jenis:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan
- Surat perjalanan laksana paspor bagi WNI: Rp 100.000 per permohonan
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp 150.000 per permohonan
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000 per permohonan
Sementara itu, biaya bebas paspor hilang masih dikenakan Rp 1.000.000 per buku, dan biaya beban paspor rusak masih Rp 500.000 per buku.
Baca Juga:
- Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta Akan Jadi Pusat Penerbangan Umrah per Akhir Januari 2025
- Catat! Ini Jadwal Sholat di Hijr Ismail Masjidil Haram
- Ini Dia Tarif Pembuatan Paspor RI Terbaru di 2024
- 5 Rekomendasi Hotel di Mekkah yang dekat dengan Masjidil Haram
- 7 Hal Penting yang Wajib diketahui Sebelum Berangkat Umroh: Jangan Sampai Terlewat!
Persyaratan Yang Perlu Disiapkan Untuk Membuat Paspor:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Find Us: